MOJOKERTO, iNews.id - Terpidana kasus kekerasan seksual anak, Muhamad Aris (20), menolak hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dia memilih hukuman mati ketimbang dikebiri.
Aris yang merupakan warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko kini berada di sel isolasi Lapas Klas IIB Mojokerto.
"Ya kalau disuntik, saya menolak. Karena itu dampaknya seumur hidup. Kata teman-teman juga seperti itu," ujar pemuda yang bekerja sebagai tukang las itu di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Senin (26/8/2019).
Dia mengatakan, siap menerima hukuman apapun, kecuali hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Mojokerto. Aris mengaku lebih siap bila harus menerima hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
"Saya pilih dihukum mati saja dari pada disuntik (kebiri kimia). Atau dihukum seumur hidup saya tidak apa-apa. Kalau boleh minta, hukuman 20 tahun," ujar dia.