Tolak Putusan Pengadilan, Predator Seks asal Mojokerto Pilih Hukuman Mati

Tritus Julan
Sindonews
Terpidana kasus kekerasan seksual anak, Muhamad Aris, di Lapas Klas IIB Mojokerto. (Foto: Sindonews).

MOJOKERTO, iNews.id - Terpidana kasus kekerasan seksual anak, Muhamad Aris (20), menolak hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dia memilih hukuman mati ketimbang dikebiri.

Aris yang merupakan warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko kini berada di sel isolasi Lapas Klas IIB Mojokerto.

"Ya kalau disuntik, saya menolak. Karena itu dampaknya seumur hidup. Kata teman-teman juga seperti itu," ujar pemuda yang bekerja sebagai tukang las itu di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Senin (26/8/2019).

Dia mengatakan, siap menerima hukuman apapun, kecuali hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Mojokerto. Aris mengaku lebih siap bila harus menerima hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

"Saya pilih dihukum mati saja dari pada disuntik (kebiri kimia). Atau dihukum seumur hidup saya tidak apa-apa. Kalau boleh minta, hukuman 20 tahun," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Pria di Mojokerto Tega Aniaya Mertua dan Istri, 1 Tewas dan 1 Kritis

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Viral Emak-Emak Pengemudi Mobil dan Pemotor Cekcok di Mojokerto, Berujung ke Ranah Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal