Tolak Aturan Baru tentang KHL, FSPMI Anggap Menaker Ngawur

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

SURABAYA, iNews.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Penolakan ini disampaikan karena aturan tersebut menurunkan kualitas komponen KHL.

“KHL yang dikeluarkan oleh menteri Ketenagakerjaan itu ngawur. Sebab, kualitasnya diturunkan. Ini merugikan buruh. Karena itu, kami menolak,” kata Sekjen FSPMI Jazuli, Jumat (23/10/2020).

Jazuli mengatakan, Permenaker tersebut memang menambah jumlah komponen KHL, dari 60 jenis menjadi 64 jenis. Namun, kualitasnya dikurangi. Untuk komponen gula pasir misalnya, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 3 kg kini diturunkan menjadi hanya 1,2 kg.

“Secara kuantitas memang bertambah, dari 60 menjadi 64 komponen. Tapi kualitasnya dikurangi, itu kan ngawur,” ujarnya.

Jazuli mengatakan, penurunan kualitas tersebut diyakini bisa menghambat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal, besaran UMP, khususnya di Jatim seharusnya naik di tahun di 2021.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 jam lalu

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Lumajang Jatim, BMKG: Berpusat di Laut

19 jam lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Tenggara Pacitan Jatim

2 hari lalu

Gara-Gara Uang Kerap Hilang Misterius, Warga Jember Pasang Spanduk Rawan Tuyul

3 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 3,4 Guncang Tenggara Jember Jatim

4 hari lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal