Tolak Aturan Baru tentang KHL, FSPMI Anggap Menaker Ngawur

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

SURABAYA, iNews.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Penolakan ini disampaikan karena aturan tersebut menurunkan kualitas komponen KHL.

“KHL yang dikeluarkan oleh menteri Ketenagakerjaan itu ngawur. Sebab, kualitasnya diturunkan. Ini merugikan buruh. Karena itu, kami menolak,” kata Sekjen FSPMI Jazuli, Jumat (23/10/2020).

Jazuli mengatakan, Permenaker tersebut memang menambah jumlah komponen KHL, dari 60 jenis menjadi 64 jenis. Namun, kualitasnya dikurangi. Untuk komponen gula pasir misalnya, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 3 kg kini diturunkan menjadi hanya 1,2 kg.

“Secara kuantitas memang bertambah, dari 60 menjadi 64 komponen. Tapi kualitasnya dikurangi, itu kan ngawur,” ujarnya.

Jazuli mengatakan, penurunan kualitas tersebut diyakini bisa menghambat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal, besaran UMP, khususnya di Jatim seharusnya naik di tahun di 2021.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran di Bondowoso, 2 Rumah Hangus gegara Lupa Matikan Tungku saat Masak Daging Kurban

57 tahun lalu

Sapi Kurban Prabowo 1,1 Ton di Lamongan Jadi Tontonan Warga Sekampung saat Disembelih

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Jember Jatim, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Heboh Sapi Kurban Mengamuk di Lamongan, Nyaris Masuk Salon Kecantikan

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal