SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap makelar tanah, Agung Wibowo (42), asal Surabaya lantaran diduga melakukan penipuan terhadap Miftaur Roiyan warga Sidoarjo sebesar Rp43,7 miliar. Uang itu digunakan untuk membeli mobil-mobil mewah dan barang antik dan koleksi pribadi.
Tiga bidang tanah yang dimakelari Agung berlokasi di Desa Tambak Oso Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dengan luas keseluruhan sebesar 9,7 hektare.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, aksi penipuan ini terjadi pada tahun 2013 lalu. Saat itu, tersangka mengelabui Miftaur Roiyan dan ibunya dengan berpura-pura menjualkan tiga bidang tanah warisan kepada salah satu perusahaan swasta.
"Tersangka bertindak seolah-olah menjadi perantara atau makelar jual beli tanah," katanya di Mapolda Jatim, Senin (25/1/2021).
Tersangka mengiming-imingi korban bakal menjual tiga bidang tanah warisan tersebut kepada perusahaan swasta dengan harga tinggi senilai Rp225 miliar. Korban akhirnya tergiur.