Untuk meyakinkan korban, tersangka telah memberikan lima cek Bank Mandiri senilai Rp225 miliar. Tersangka juga memamerkan tumpukan uang miliknya kepada korban sehingga korban menyerahkan tiga SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada tersangka.
Apesnya, miliaran lembar uang tersebut cuma uang mainan. Begitu juga cek Bank Mandiri yang diberikan ternyata juga tidak bisa dicairkan oleh korban.
Setelah menguasai SHM, tersangka lantas menyerahkan kepada perusahaan yang berminat membeli tanah tersebut berdasar akta perjanjian jual beli. Tersangka mendapat imbalan uang Rp43 miliar.
"Uang hasil kesepakatan itu tidak diberikan kepada pemilik tanah," ujar Kasubdit Hardabangtah, Kompol Rachmad Nur Hidayat.
Dia mengatakan, tersangka menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga membeli kendaraan mewah seperti Jeep Wrangler Sport Range, Toyota Fortuner, Toyota Yaris serta tiga sepeda motor.