Timbun dan Jual Solar Bersubsidi, Kakek di Batu Ditangkap Polisi

Avirista Midaada
Warga di Batu ditangkap polisi setelah ketahuan menimbun dan menjual solar bersubsidi. (ilustrasi).

"Melakukan aksinya selama dua bulan terakhir, keuntungan yang diperoleh. Jadi ini sebelum BBM naik, saat itu harga solar masih Rp5.000, artinya ada keuntungan Rp3.000 setiap liter bensin yang dijual," katanya.

Tersangka diamankan di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Pujon, Kabupaten Malang pada 30 Agustus 2022 lalu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan yakni satu unit truk. 

"Kami juga berhasil mengamankan BBM jenis solar sebanyak 200 liter, beberapa jerigen dan lainnya," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 poin 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Minyak dan Gas Bumi dan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pencuri BBM di Gowa Bawa Sajam Mengamuk saat Akan Ditangkap, Polisi Lepaskan Tembakan

10 hari lalu

Viral di Sampang! Antrean Panjang BBM Berujung Ricuh, Dipicu Sikap Petugas SPBU

11 hari lalu

2.000 Liter BBM Subsidi Diduga Bio Solar Diamankan di Nagan Raya, Polisi Buru Pemiliknya

15 hari lalu

Sopir Truk di Pelalawan Antre 2 Hari demi Solar Subsidi

16 hari lalu

Pertalite Langka, Antrean Kendaraan di SPBU Bangkalan Mengular

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal