Timbun dan Jual Solar Bersubsidi, Kakek di Batu Ditangkap Polisi

Avirista Midaada
Warga di Batu ditangkap polisi setelah ketahuan menimbun dan menjual solar bersubsidi. (ilustrasi).

"Melakukan aksinya selama dua bulan terakhir, keuntungan yang diperoleh. Jadi ini sebelum BBM naik, saat itu harga solar masih Rp5.000, artinya ada keuntungan Rp3.000 setiap liter bensin yang dijual," katanya.

Tersangka diamankan di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Pujon, Kabupaten Malang pada 30 Agustus 2022 lalu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan yakni satu unit truk. 

"Kami juga berhasil mengamankan BBM jenis solar sebanyak 200 liter, beberapa jerigen dan lainnya," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 poin 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Minyak dan Gas Bumi dan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Mantan Caleg Gagal di Cirebon Cabuli Kakek Berkali-Kali, Ancam Sebar Video

57 tahun lalu

Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi, Layanan Bus Sekolah Gratis di Gunungkidul Terpangkas

57 tahun lalu

Polairud Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Belitung, Libatkan Operator SPBU

57 tahun lalu

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Sopir Truk Penyebab Laka Beruntun di Bangkalan, Diduga Angkut Solar Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal