Terungkap, Pimpinan Ponpes Leluasa Perkosa Santriwati Modus Tes Keperawanan

Avirista Midaada
Pria berinisial FZ, oknum pimpinan ponpes yang menjadi tersangka pencabulan enam santri di Banyuwangi (Foto : Avirista Midaada / MPI)

"Apakah ada tambahan korban atau adanya ancaman, saat ini kami masih coba dikembangkan," ucapnya.

Akibat ulahnya, tersangka FZ dijerat dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, dugaan pencabulan terbongkar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.  Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang terjadi di ponpes tersebut. 

Bahkan korban telah melapor sejak seminggu lalu dan tengah dalam pendampingan tim psikolog imbas trauma yang dialaminya. Polisi sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dan telah mengumpulkan bukti-bukti. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pada pimpinan ponpes berinsial FZ terlapor kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan kepada 6 santri, terdiri atas lima perempuan dan satu laki-laki.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Selasa 28 Juni 2022 dan pemanggilan kedua dijadwalkan pada Jumat 1 Juli 2022. Pada dua kali pemanggilan itu pria yang juga mantan anggota DPRD Banyuwangi tersebut tidak datang.

Untuk mengungkap kasus, polisi selanjutnya mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan surat penjemputan paksa. Dengan harapan Fz dapat dikorek informasinya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Terancam 12 Tahun Bui, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati

57 tahun lalu

Diperiksa 12 Jam, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal