Terungkap! Motif Pria di Pasuruan Bunuh Tetangga gegara Sakit Hati Ditagih Utang

Avirista Midaada
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama saat gelar perkara kasus pembunuhan IRT gegara utang piutang. (Foto: MPI)

Menurut kapolres, pelaku yang tersinggung dengan ucapan korban akhirnya gelap mata. Pelaku lantas membunuh korban dengan menusukkan pisau ke punggung hingga tembus ke paru-paru. Sejumlah luka memar, juga ditemukan di bagian tangan dan kepala.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 dan 338 serta 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 jam lalu

Modus COD Vapor, 2 Maling Gasak Motor PCX Pelajar SMP di Pasuruan usai Beri Rp100.000

1 hari lalu

Kronologi Mobil CR-V Tabrak Truk di Tol Malang-Pandaan, 5 Orang Sekeluarga Tewas

2 hari lalu

Diduga Korban Perampokan, Nenek di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

3 hari lalu

Densus 88 Dalami Motif Pelajar R Ledakkan Bom Rakitan di MAN 3 Padang 

4 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal