MALANG, iNews.id - Pengasuh anak berinisial IPS ditetapkan Polresta Malang sebagai tersangka. Dia ditahan usai dilaporkan selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atas dugaan penganiayaan anak yang videonya viral di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, tersangka mengaku motif yang melatarbelakangi penganiayaan tersebut lantaran jengkel dengan korban balita berusia 3 tahun.
"Tersangka ini merasa jengkel dengan korban saat akan diobati karena ada bekas cakaran di tubuhnya. Korban menolak, tidak mau," ujar Danang Yudanto saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).
Dia menambahkan, nantinya tersangka juga bakal dilaksanakan pemeriksaan kejiwaan dan analisis psikis melibatkan psikolog.
"Kita akan periksa kejiwaan seperti beberapa kasus sebelumnya dengan mendatangkan saksi ahli dan juga Bu Nining, psikolog yang sering kami minta keahliannya untuk profiling, baik itu tersangka pelaku ataupun korban," katanya.