MALANG, iNews.id - Perempuan berinisial IRS, pengasuh anak dari selebgram di Kota Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang.
"Kami sudah gelar perkara, meningkatkan status terlapor sebagai tersangka dan menahannya," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto,Sabtu (30/3/2024).
Dia menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan ini Kamis (28/3/2024) pukul 04.18 WIB. Orang tua korban langsung melaporkan Satreskrim Polresta Malang Kota dan ditindaklanjuti dengan memeriksa empat saksi.
"Sudah diambil keterangan empat orang ini, ayah kandung, ibu kandung korban serta dua orang yang bekerja di rumah atau berada di TKP," katanya.
Selain keterangan para saksi, polisi juga telah menyita bukti DVR dan CCTV yang merekam dugaan penganiayaan tersangka ke korban yakni balita perempuan berusia 3 tahun. Aksi penganiayaan ini viral setelah diunggah ibu korban ke media sosial.