Tersangka Perampokan Samanhudi Ajukan Praperadilan, Polda Jatim: Kita Hadapi

Lukman Hakim
Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka perampokan Samanhudi Anwar. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jatim menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota BlitarSamanhudi Anwar, tersangka perampokan mengajukan permohonan praperadilan. 

Gugatan diajukan atas penetapannya sebagai tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Praperadilan diajukan melalui Hendi Priyono, kuasa hukum Samanhudi, di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (30/1/2023).

Mereka meminta agar penetapan tersangka terhadap Samanhudi dibatalkan. Alasannya, penetapan tersangka terhadap Samanhudi dianggap keliru. Sebab, selama ini Samanhudi belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Polda Jatim belum menerima pemberitahuan tentang terkait hal tersebut. Namun, Dirmanto menyatakan, praperadilan merupakan hak dari tersangka. 

Praperadilan merupakan upaya hukum yang ditempuh tersangka untuk memastikan dan menjamin hak-haknya di mata hukum. "Pra peradilan merupakan hak tersangka dan kita akan menghadapi," kata Dirmanto. 

Sebelumnya, kuasa hukum Samanhudi Hendi Priyono meminta agar penetapan tersangka terhadap Samanhudi dibatalkan. Menurut Hendi, klien membantah tuduhan sebagai otak perampokan di rumah dinas wali kota Blitar.

Samanhudi juga menolak tuduhan dirinya memberikan informasi terkait keadaan rumah dinas kepada para perampok. "Klien saya akan terus melakukan upaya hukum untuk membuktikan dirinya tidak terlibat kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar," katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal