Tersangka Pembunuhan Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah Idap Psikopat Narsistik

Hari Tambayong
Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait kasus mutilasi terhadap seorang wanita yang menggemparkan warga Ngawi, Jawa Timur. (Foto: Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.idTersangka pembunuhan dan mutilasiwanita dalam koper merah yang ditemukan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dinilai mengidap psikopat narsistik. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan psikologi terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Antok, tersangka pembunuhan dan mutilasi. 

“Hasil diagnosa pemeriksaan psikologi dinyatakan tersangka termasuk golongan psikopat narsistik atau pelaku tidak mempunyai rasa iba dan sikap antisosial,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, Senin (3/2/2025).

Farman mengatakan, tersangka Rohmad Tri Hartanto didiagnosa masuk dalam golongan psikopat narsistik di mana pelaku memiliki sikap antisosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban Uswatun Khasanah ketika mengalami ketersinggungan. 

“Tersangka juga memiliki emosi yang meledak-ledak dan ketenangan saat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban,” katanya. 

Diagnosis ini didapat dari hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka pada Kamis (30/1/2025) lalu, selama kurang lebih 6 jam.

Polisi saat ini sudah mengumpulkan banyak bukti terkait kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah perempuan dua anak warga Blitar.

Bukti-bukti yang dimiliki di antaranya tas koper merah untuk membuang potongan tubuh korban, pisau untuk memutilasi korban, serta rangkaian rekaman CCTV yang menggambarkan kronologis kasus pembunuhan dan mutilasi ini.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal