Terpidana Korupsi Proyek Irigasi Rp3,7 Miliar Dijemput Paksa Petugas Kejari Mojokerto

Sholahudin
Terpidana korupsi DAK Rp3,7 Miliar Pemkab Mojokerto dijemput paksa Kejari. (Ilustrasi).

MOJOKERTO, iNews.id - Terpidanakorupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pertanian senilai Rp3,7 miliar, Sulistyowati dijemput paksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Selasa (14/2/2023). Sulistyowati dieksekusi petugas setelah peninjauan kembali (PK) atas kasusnya ditolak Mahkamah Agung (MA). 

Pantauan di lokasi, sejumlah petugas Kejari Mojokerto terlihat menjaga sejumlah pintu rumah Sulistyowati di Jalan Karimunjawa, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Penjagaan dilakukan karena ditakutkan terpidana akan kabur dari belakang rumah. 

Namun, setelah menunggu satu jam jaksa langsung masuk ke dalam rumah dan menjemput terpidana. Dengan membawa tas barang, mantan kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto itu dinaikkan ke kendaran dan dibawa ke Kejari Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Selanjutnya terpidana akan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Kota Mojokerto.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal