Sidang Ajudan Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Herlina Novianti
Sidang Ajudan Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman penjara 13 Tahun. Ricky disebutkan dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banyak Kontroversi, Putusan Hakim PN Surabaya Turut Disorot PT Hitakara

57 tahun lalu

Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

57 tahun lalu

Kunjungi Makam Anaknya, Rosti Simanjuntak Terisak di Pusara Brigadir Yosua Hutabarat

57 tahun lalu

Upaya Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Teribat Kasus "Obstruction of Justice" Brigadir J, Majelis Hakim Vonis Baiquni Wibowo 1 Tahun dan Denda Rp10 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal