Merasa kehilangan, korban melapor ke polisi. Mendapat laporan, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap menantu korban bersama rekan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto mengatakan lantaran masih memiliki hubungan keluarga, pelaku tahu seluk beluk dimana mertua menyimpan harta benda termasuk kapan memiliki uang. Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit utang.
“Pelaku bersama rekannya mengintai sejak malam, sedangkan pencurian dilakukan di pagi hari,” katanya, Jumat ( 17/ 01/ 2020).
BACA JUGA: Bobol Minimarket di Kulonprogo, Maling Bawa Kabur Rokok dan Rekaman CCTV
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp115 juta. Sementara uang sebesar Rp59 juta telah dihabiskan oleh tersangka.
Selain uang, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang dipakai tersangka mendatangi rumah korban di Nganjuk. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam akan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.