LUMAJANG, iNews.id – Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Lumajang, Jawa Timur (Jatim) dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat secara bersama-sama melakukan aksi pungutan liar (pungli) di lingkungan ASN pemkab setempat. Salah satu yang dicopot termasuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nurwakhit Ali Yusro.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, ketujuh oknum ASN dikenakan sanksi setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat menemukan mereka terlibat dalam pungli. Ada indikasi pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan terhadap 321 ASN yang dalam proses peningkatan pangkat atau golongan.
“Besaran pungli itu per orang Rp500.000. Kalau ada 300 lebih ASN yang kemarin berproses dalam promosi atau kenaikan pangkat, saya kira jumlah punglinya tinggal dikalikan saja,” kata Thoriqul Haq di Lumajang, Rabu (5/12/2018).
Thoriqul mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada ketujuh ASN, termasuk kepala BKD Pemkab Lumajang, merupakan tindakan untuk evaluasi sekaligus pendisiplinan ASN. Para ASN diingatkan supaya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan.
“Saya sudah sampaikan hal ini kepada kepala BKD. Pada prinsipnya beliau ingin melakukan evaluasi dan menyampaikan permohonan maaf atas pungli tersebut,” kata Thoriqul Haq.