Terlibat Pungli, 7 ASN Pemkab Lumajang Dicopot, Termasuk Kepala BKD

Cucuk Donartono
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengingatkan para ASN yang terlibat pungli akan dikenakan sanksi hingga pencopotan jabatan, Rabu (5/12/2018). (Foto: iNews/Cucuk Donartono)

Thoriqul mengatakan, pencopotan kepala BKD dari jabatannya masih merupakan sanksi awal. Berikutnya masih ada keputusan lanjutan dengan mempertimbangkan LHP dari Inspektorat. “Yang lain, enam orang lagi, tetap akan ada keputusan terkait dengan tindakan yang di luar ketentuan itu,” ujarnya. 

Sementara Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati pada Rabu siang (5/12/2018) juga mengingatkan para ASN agar tidak lagi melakukan pungli dalam bentuk apapun. Akan ada sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melakukannya. Indah sebelumnya juga sudah menyampaikan hal ini saat memberikan sambutan di hadapan ratusan ASN di Lapangan Pemkab Lumajang.

Indah mengatakan, beberapa pekan ini ada sejumlah oknum ASN diperiksa Inspektorat. Dia juga sedang memantau dan mengamati tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditengarai kerap melakukan pungli.

“Saya sudah mengumpulkan bukti-bukti pungli itu. Maka saya perintahkan, hentikan mulai sekarang dan jangan lagi dilakukan di masa kepemimpinan kami,” katanya.

Indah juga sudah memanggil beberapa auditor dan berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan. Dia mengaku memiliki bukti-bukti berupa berkas-berkas mengenai dugaan pungli di beberapa OPD. “Kalau ada pungli, sekecil apapun sekali lagi, kami tidak toleransi. Sanksinya mulai dari teguran tertulis hingga pencopotan jabatan,” ujar Indah.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal