Terganjal Aturan Hukum, Siswa Miskin di Surabaya Gagal Sekolah Gratis

Ihya Ulumuddin
Pemkot Surabaya Jatim gagal menerapkan sekolah gratis bagi siswa SMA tidak mampu akibat terganjal aturan hukum. (Foto: Dok.SINDOnews.com)

Pemkot juga sempat berkirim surat ke pemerintah provinsi tertanggal 8 dan 22 Februari 2017 lalu. Isinya meminta Pemerintah Provinsi Jatim untuk membebaskan SPP bagi siswa tidak mampu di Surabaya. Namun, pemerintah provinsi hanya menyanggupi. Itu pun hanya sebagian saja.

Situasi inilah yang mengundang kekhawatiran banyak pihak. Pasalnya, jumlah siswa tidak mampu di Surabaya cukup tinggi. Mencapai 11038 siswa. Jumlah ini belum termasuk puluhan siswa yang terpaksa drop out dan tidak melanjutkan sekolah selepas lulus SMP karena kesulitan biaya.

Begitulah, sejak kewenangan SMA/SMK beralih ke provinsi (UU 23/2014 tentang pemerintah daerah), Pemkot Surabaya tidak bisa lagi intervensi. Termasuk pembiayaan bagi siswa tidak mampu. Padahal, selama ini ribuan siswa miskin di Kota Pahlawan itu telah ditanggung oleh APBD melalui program Biaya Operasional Pendidikan Daerah (Bopda).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

57 tahun lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

57 tahun lalu

Bobby Nasution Gratiskan Biaya SMA-SMK di 6 Daerah Terdampak Bencana

57 tahun lalu

Cegah Tawuran, Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak di Bawah 18 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal