Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja
Advertisement . Scroll to see content

Terganjal Aturan Hukum, Siswa Miskin di Surabaya Gagal Sekolah Gratis

Rabu, 08 November 2017 - 19:22:00 WIB
Terganjal Aturan Hukum, Siswa Miskin di Surabaya Gagal Sekolah Gratis
Pemkot Surabaya Jatim gagal menerapkan sekolah gratis bagi siswa SMA tidak mampu akibat terganjal aturan hukum. (Foto: Dok.SINDOnews.com)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Harapan siswa miskin di Kota Surabaya, Jawa Timur untuk tetap bisa bersekolah gratis di tingkat SMA/SMK sirna sudah. Sebab, aturan tetap tidak membolehkan adanya bantuan lintas kewenangan sebagaimana terjadi di sekolah lanjutan atas itu.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota Surabaya Tri Rismahari, Rabu (8/11/2017) sore. Risma mengaku sebelum memutuskan kebijakan itu sudah meminta pertimbangan dari ahli hukum, kejaksaan dan kepolisian terkait permohonan untuk memberikan bantuan kepada siswa/siswi SMA/SMK kurang mampu. Namun hasilnya nihil. Sebab, aturan tetap tidak membolehkan.

“Ingin sekali kami ikut intervensi terhadap siswa tidak mampu di Surabaya. Tetapi tetap tidak bisa. Saya sudah konsultasi. Semua aturan sudah dirunut untuk dicari celahnya. Ternyata tetap tidak bisa,” tandas mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.

Risma menyampaikan, Pemkot Surabaya selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Di antaranya sudah pernah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Pemkot juga telah menganalisa hal ini bahkan sebelum disidangkan di Mahkaman Konstitusi.

“Jadi kami sudah kaji jauh-jauh hari. Bukan hanya sebulan atau sekarang ini. Kenapa aku berjuang setengah mati saat itu nggak ada yang care?,” sambung wali kota.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut