SURABAYA, iNews.id – Harapan siswa miskin di Kota Surabaya, Jawa Timur untuk tetap bisa bersekolah gratis di tingkat SMA/SMK sirna sudah. Sebab, aturan tetap tidak membolehkan adanya bantuan lintas kewenangan sebagaimana terjadi di sekolah lanjutan atas itu.
Penegasan ini disampaikan Wali Kota Surabaya Tri Rismahari, Rabu (8/11/2017) sore. Risma mengaku sebelum memutuskan kebijakan itu sudah meminta pertimbangan dari ahli hukum, kejaksaan dan kepolisian terkait permohonan untuk memberikan bantuan kepada siswa/siswi SMA/SMK kurang mampu. Namun hasilnya nihil. Sebab, aturan tetap tidak membolehkan.
“Ingin sekali kami ikut intervensi terhadap siswa tidak mampu di Surabaya. Tetapi tetap tidak bisa. Saya sudah konsultasi. Semua aturan sudah dirunut untuk dicari celahnya. Ternyata tetap tidak bisa,” tandas mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.
Risma menyampaikan, Pemkot Surabaya selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Di antaranya sudah pernah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Pemkot juga telah menganalisa hal ini bahkan sebelum disidangkan di Mahkaman Konstitusi.
“Jadi kami sudah kaji jauh-jauh hari. Bukan hanya sebulan atau sekarang ini. Kenapa aku berjuang setengah mati saat itu nggak ada yang care?,” sambung wali kota.