Polres Bangkalan terus berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya guna mengungkap keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
“Kami masih terus dalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait keterlibatan pelaku di TKP lainnya,” ucap Hafid.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.