Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

iNews
Pria asal Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto setelah membobol minimarket di Mojokerto. (Foto: iNews).

Untuk masuk ke dalam minimarket, pelaku beraksi seorang diri dengan merusak bagian bangunan agar tidak melalui pintu utama.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku masuk melalui atap bangunan. Pelaku memanjat tembok toko lalu merusak plafon dan atap menggunakan pisau lipat kecil sebelum masuk ke area gudang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, saudara Y ini modusnya dengan cara membobol atap plafon menggunakan pisau yang ada geriginya," ujar AKP Aldhino.

Polisi juga mengungkap pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam strip merah. Setelah masuk ke dalam toko, pelaku mengambil kantong kain di gudang untuk menampung puluhan bungkus rokok berbagai merek yang dicuri dari rak kasir.

Kini pelaku kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Perampok Minimarket di Tangerang Terekam CCTV, Kini Diburu Polisi

57 tahun lalu

Begini Isi Surat Pencuri di Mojokerto usai Gasak Uang demi Bayar Sekolah Anak

57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal