Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Kata RPA Perindo 

Anang Agus Faisal
Terdakwa pencabulan anak divonis hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (16/8/2023). (Foto: iNews/Anang Agus Faisal)

TULUNGAGUNG, iNews.idTerdakwa pencabulan anak, Panirin divonis hukuman 9 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (16/8/2023).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 11 tahun penjara.

Sidang putusan kasus pencabulan anak ini dipimpin hakim ketua Nanang Zulkarnaen. Sidang tersebut juga dihadiri orang tua korban dan tim Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Panirin dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa dengan beban biaya restitusi sebesar Rp5 juta,” kata majelis hakim.

Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dapat diterima oleh keluarga korban. 

“Kami dari RPA Perindo yang mengawal kasus ini berharap dengan hukuman tersebut para pelaku pencabulan bisa mendapatkan efek jera,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Kotak Misterius Hebohkan Warga Tulungagung, Setelah Dicek Polisi Isinya Mengejutkan

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Wanita Tewas di Tulungagung, Luka Sayat di Leher dan Gigitan di Tangan

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal