Sidang Putusan Pelaku Pencabulan di Tulungagung Ditunda, RPA Perindo Bakal Terus Kawal

Anang Agus Faisal
Ketua RPA Perindo Pusat Jeannie Latumahina saat Menghadiri Sidang Putusan Pelaku Pencabulan di Tulungagung (Foto: iNews/Anang Agus)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Ketua RPA Perindo Pusat Jeannie Latumahina bersama dengan relawan menghadiri sidang putusan tersangka pencabulan anak di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (9/8/2023). Sayangnya, putusan tersebut ditunda hingga minggu depan.

Sidang ini dipimpin oleh hakim Nanang Zulkarnaen dengan jaksa penuntut umum yang hadir Dwi Warastuti. Sidang dengan agenda mendengarkan putusan hakim tersebut ditunda karena para majelis hakim belum menyimpulkan bersama terkait dengan keputusan tersebut.

Jeannie Latumahina mengatakan, sidang akan dilanjutkan Rabu minggu depan (16/8/2023). Dia pun menegaskan, sebagai organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada tersangka dengan seberat beratnya.

"Kami berharap dari RPA Perindo agar majelis hakim bisa memberikan putusan yang maksimal sehingga ada efek jera dan keadilan bagi korban dan keluarga korban," ucap Jeannie, Rabu (9/8/2023).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kotak Misterius Hebohkan Warga Tulungagung, Setelah Dicek Polisi Isinya Mengejutkan

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Wanita Tewas di Tulungagung, Luka Sayat di Leher dan Gigitan di Tangan

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Usaha Mebel di Tulungagung, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

57 tahun lalu

Kabel Putus Tersangkut Truk Pengangkut Alat Berat di Tulungagung, Listrik  Padam

57 tahun lalu

Oknum TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Kini Diamankan Polisi Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal