Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun, Ini Respons RPA Perindo 

Anang Agus Faisal
Sidang terdakwa pencabulan anak di Tulungagung. (Anang Agus Faisal).

TULUNGAGUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa pencabulananak di bawah umur, Panirin, dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Tuntutan itu dibacakan JPU pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (26/7/2023). 

Sidang yang digelar tertutup ini dipimpin oleh hakim ketua Nanang Iskandar Zulkarnaen dan dihadiri tim pendamping korban dari Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo. 

Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh JPU dan diteruskan dengan pembacaan tuntutan. Tampak terdakwa Panirin terus tertunduk.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

57 tahun lalu

Modus Bejat Kiai Ashari Terkuak, Santriwati Dirayu Hubungan Intim demi Sembuhkan Penyakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal