Perempuan Potong Kelamin Selingkuhan di Sibolga Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Nani Suherni
Perempuan Potong Kelamin Selingkuhan di Sibolga Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim (Foto: Ilustrasi/Ist)

SIBOLGA, iNews.id - Perempuan yang memotong kelamin selingkuhannya di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) divonis bebas. Terdakwa Adi Siska Telaumbanua dinyatakan bersalah namun, bukan merupakan tindak pidana. 

Dikutip website resmi SIPP PN Sibolga, dituliskan sidang putusan dilaksanakan pada Rabu (26/7/2023). Dalam putusan, terdakwa Siska disebutkan lepas dari tuntutan.

Perempuan Potong KelaminSelingkuhan di Sibolga Divonis Bebas

"Menyatakan terdakwa ADI SISKA TELAUMBANUA alias SISKA tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair  tetapi bukan merupakan tindak pidana," tulis putusan tersebut.

Majelis hakim juga meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutan. Terdakwa juga dibebaskan dari tahanan. Segala hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya akan dipulihkan.

Pasangan selingkuh

Perempuan Potong Kelamin Selingkuhan di Sibolga (Foto: iNews/Sukriadi Tanjung)

Sebelumnya, perkara penganiayaan ini terjadi pada Maret 2023. Terdakwa Siska dan korban OG merupakan pasangan selingkuh ini bertemu di sebuah penginapan. Saat diajak berhubungan badan, Siska malah menyanyat kelamin korban.

Keduanya rupanya sudah menjalin hubungan selama tujuh bulan. Mereka berkenalan lewat jejaring Facebook.

Siska mengaku awalnya tak tahu jika OG sudah berkeluarga. Setelah mengetahui, Siska pun meminta putus dengan korban. Siska yang sudah memiliki empat anak ini pun mengaku malu dengan keluarganya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

57 tahun lalu

Pria di Makassar Bunuh Selingkuhan di Hotel, Korban Diberi Obat Antinyeri hingga Overdosis

57 tahun lalu

Tragis! IRT di Batubara Tewas Dibunuh Selingkuhan usai Tolak Berhubungan Intim 2 Kali

57 tahun lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal