Terdakwa Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan

Yoyok Agusta
Terdakwa pembakar mobil Via Vallen divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. (Foto: Antara)

SIDOARJO, iNews.id – Pije, terdakwa pembakar mobil mewah nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, divonis enam tahun penjara enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (1/2/2021). Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut tiga tahun penjara. 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan.

Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang. Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,060 miliar, tidak bersikap sopan di persidangan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.

Menanggapi vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya. "Kami terima," ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Idul Adha, Pedangdut Via Vallen Kurban 7 Sapi dan 12 Kambing di Jatim

57 tahun lalu

Disaksikan Menteri Erick Thohir, Chevra Yolandi-Via Vallen Sah Jadi Suami Istri 

57 tahun lalu

Ikut Vaksinasi MNC Group dan Kodam V Brawijaya, Via Vallen: Gak Sakit Cuma Takut Jarum

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Elite di Waru Sidoarjo Ricuh, Pemilik Lawan Petugas dengan Tombak

57 tahun lalu

Hadirkan Via Vallen, Peringatan HUT ke-75 RI di Grahadi Tetap Semarak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal