Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Sebesar Rp225 Miliar

Antara

SURABAYA, iNews.id - Polisi menunjukkan barang bukti serta tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/1/2021). 

Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tersangka AW (42) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka AW mrupakan makelar tanah di Surabaya. 

Modus pelaku yaitu dengan berpura-pura membeli tanah seluas 9,7 hektare senilai Rp225 miliar milik korban di Sidoarjo. Setelah korban memberikan sertifikat hak milik (SHM), pelaku kemudian menggadaikan surat itu senilai Rp43 miliar.

Modus pelaku terungkap setelah korban curiga dengan sertifikat yang dikembalikan telah dipalsukan. Kemudian korban melapor ke pihak berwajib.

Polisi menangkap AW yang telah kabur ke Solo. Dari uang hasil penipuan, pelaku membeli satu unit mobil Jeep Wrangler, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit mobil Toyota Yaris, tiga unit sepeda motor, tiga bidang tanah berikut bangunannya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa di antaranya lima lembar cek senilai Rp225 miliar yang tidak bisa dicairkan. Dua buah koper berisi uang mainan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 ikut dibawa petugas.

(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Mewah Plat ZZH Hancur Diserang Massa Demo DPR

57 tahun lalu

Kejagung Pamer 5 Mobil Mewah Diduga Terafiliasi dengan Riza Chalid

57 tahun lalu

Kim Jong Un Jadi Sopir Vladimir Putin Naik Mobil Mewah Buatan Rusia, Aurus

57 tahun lalu

Dubai Banjir, Mobil-Mobil Mewah Terendam Air Ditinggal Pemilik

57 tahun lalu

Mengintip Bisnis dan Sumber Kekayaan Crazy Rich Surabaya yang Tembus 6T

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal