Terdakwa Kasus Pembalakan Liar Divonis 1,5 Tahun Penjara di PN Surabaya

Sindonews.com
Lukman Hakim
Vincensius Gabriel Buce Rahayaan alias Buce, terdakwa kasus pembalakan liar divonis satu tahun enam bulan penjara pada Jumat (21/9/2019). (Foto: okezone.com/Lukman Hakim))

SURABAYA, iNews.id - Vincensius Gabriel Buce Rahayaan alias Buce, terdakwa kasus pembalakan liar, divonis satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (20/9/2019). Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pidana enam tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Johanes menilai terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menurut hakim, terdakwa justru terbukti pada dakwaan pemalsuan dokumen yakni pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 14 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013.

“Dengan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata hakim.

Usai sidang, JPU Ginanjar mengatakan JPU sangat yakin dengan tuntutannya. Namun, hakim memiliki penilaian lain.
"Saya koordinasikan dulu sama pimpinan terkait banding tidaknya,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal