“Karena itu, saatnya kita melakukan penegakan. Secara nasional, operasi yustisi juga sudah dimulai sejak Senin (14/9/2020) lalu,” katanya.
Khofifah mengatakan, operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari law enforcement berbagai regulasi yang ada. Karenanya, Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 ini dilepas untuk bisa mendorong penegakan disiplim masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Pangdam, Kapolda, dan jajaran Pemprov Jatim ingin menegakkan dengan melakukan proses yang lebih masif. Maka hari ini kami lepas para hunter. Para pemburu bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” katanya.