Tarif Rapid Antigen Maksimal Rp250.000, Pemkot Blitar: Silakan Melapor Bila Tidak Sesuai

Solichan Arif
ilustrasi warga antre rapid test antigen (antara)

Surat edaran Menkes diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2020. Surat edaran tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021. Menurut Didik, hasil rapid test antigen berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui pesawat terbang. 

Keharusan menunjukkan surat hasil rapid test antigen tidak berlaku bagi para pejalan darat. Karena itu, Didik mengaku cukup sulit mengontrol pemudik akhir tahun yang melalui jalan darat. 

Sebagai antisipasi, Pemkot Blitar memberlakukan aturan rapid test antigen bagi pendatang yang menginap selama tiga hari di Kota Blitar. Aturan tersebut berlaku selama libur nataru. "Namun itu sifatnya imbauan. Bukan kewajiban," ujarnya. 

Didik juga mengatakan, Dinas Kesehatan dan puskesmas di Kota Blitar tidak melayani rapid test antigen untuk warga yang hendak beperjalanan. Selain tidak ada barang, Dinkes dan puskesmas hanya memberikan layanan yang bersifat program. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
14 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

6 bulan lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

7 bulan lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

7 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Blitar Jatim, Cek Kekuatannya

7 bulan lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal