Tangkap 2 Pengedar Narkoba Antarkota, Polrestabes Surabaya Amankan 8,3 Kg Sabu

Lukman Hakim
Barang bukti sabu 8,3 kg diamankan dari dua pengedar sabu antarkota, Senin (15/3/2021). (Foto: Sindonews/Ali Masduki).

"YR mengaku telah tiga kali mendapatkan perintah dari SL untuk mengambil dan mengantarkan barang. Setiap transaksi, YR mendapat upah sebesar Rp5 juta," ujar Hartoyo, Senin (15/3/2021).

Sementara itu, penangkapan terhadap tersangka SS bermula pada Senin (1/3/2021). Saat itu polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba yang dilakukan SS. Upaya penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada pukul 02.00 WIB di hari yang sama di Exit Tol Kalikangkung Semarang. 

Namun SS berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 3 kg. Lalu pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 20.30 WIB SS berhasil ditangkap di Jalan Kendalsari Barat Kota Malang  "SS mengaku dua kali melakukan pengiriman dan mendapat upah Rp300.000 dari seseorang berinisial YK yang diduga berada di salah satu Lapas di Jatim," kata Hartoyo.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Fakta Sindikat Joki UTBK di Surabaya, Tarif Tembus Rp700 Juta demi Lolos Kedokteran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal