Tanggapi Sidang Perdana, Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Siapkan Eksepsi

Avirista Midaada
Terdakwa perusakan Kantor Arema FC menyiapkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Delapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC pada akhir Januari 2023 lalu menjalani sidang perdana, Senin (19/6/2023). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Persidangan kali ini beragenda pembacaan dakwaan. Para terdakwa tidak dihadirkan secara langsung melainkan mengikuti jalannya persidangan secara online.

Terkait dakwaan, para terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun, tim kuasa hukum belum bisa mengungkap isi dari eksepsi tersebut karena masih harus berdiskusi terlebih dulu.

"Makanya kita akan melakukan eksepsi untuk minggu depan. Kita eksepsi akan melakukan tim, terutama Mas Imam sebagai ketua Tatak akan koordinasi membahas dan melakukan membuat eksepsi," ujar Sholehoddin, kuasa hukum terdakwa. 

Dia mengatakan, kliennya tidak ada niat untuk merusak Kantor Arema FC. Menurutnya, insiden dan dinamika yang terjadi di lapangan merupakan bagian dari ketidakpuasan terhadap keadilan yang didapat oleh para korban Tragedi Kanjuruhan.

"Jadi murni suara hati daripada rekan-rekan untuk menyuarakan sebuah keadilan, meskipun konsekuensinya sekarang menjadi tersangka, menjadi terdakwa. Dan kita tetap dihukum tetap mengawal kasus ini sampai selesai," ujar Solehoddin usai persidangan. 

Dia mengatakan, pemicu perusakan belum bisa dilihat oleh pihaknya. Bahkan pada demonstrasi yang berakhir ricuh itu juga diakui tidak ada upaya pencurian.

"Dari dakwaan ada beberapa hal yang perlu disampaikan bahwa teman-teman dari Arema itu nawaitunya untuk menyuarakan keadilan itu tadi. Jadi bagaimana mengusut tuntas terkait tragedi kan suruhan," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal