Tampang Pemuda Bejat di Malang, Cabuli Bocah Tetangga Usia 4 Tahun Berulang Kali

Avirista Midaada
Pelaku pencabulan anak saat diamankan di Polres Malang. (Foto: MPI/Avirista M)

"Keluarga kemudian menanyakan kepada korban lalu mengaku yang memasang plesterdi daerah kemaluan itu Hendri," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp5 Miliar," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sekap dan Perkosa Remaja Perempuan, Pemuda di Gowa Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Guru Ngaji Cabul di Tebet Sering Ancam dan Tampar Santri agar Tak Lapor Ortu

57 tahun lalu

Tukang Bakso Cabul, Bujuk Pelanggan dengan Bakso Gratis

57 tahun lalu

Ratusan Pelajar SMK Negeri 1 Lubuklinggau Demo Tuntut Guru Olahraga Cabul Dipecat

57 tahun lalu

Modus Ritual, Dukun Cabul di Pamekasan Perkosa Perempuan di Makam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal