Takbir Keliling Dilarang, Kapolrestabes Surabaya: Melanggar Kami Tindak  

Sony Hermawan
Lukman Hakim
Pemerintah resmi melarang kegiatan takbir keliling. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SE tersebut juga menjelaskan bahwa, malam takbiran yang digelar di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kapasitas maksimal juga harus 10% dari kapasitas masjid dan musala.

Pemprov Jatim juga secara tegas juga melarang kegiatan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sementara takbir di dalam musala atau masjid tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimum 10% dari total kapasitas. 

"Unjung-unjung (silaturahmi) tetap diperbolehkan tapi hanya dengan keluarga inti," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Fakta Sindikat Joki UTBK di Surabaya, Tarif Tembus Rp700 Juta demi Lolos Kedokteran

57 tahun lalu

Sindikat Joki UTBK di Surabaya Dibongkar, 14 Orang Ditangkap Termasuk 3 Dokter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal