"Tutang tidak menghadiri salah satu undangan OPD," kata Hasyim, Kamis (3/9/2020) sore.
Hasmoko menambahkan, sanksi yang diterima Tutang tak berkaitan sama sekali dengan dua kali pemeriksaan yang dijalani sebelumnya. Dia merasa kliennya tak melakukan pelanggaran apapun.
Ketidakhadiran Tutang dalam undangan OPD karena tengah menemui tamu berkaitan dengan jalan rusak di wilayah kota. "Kalaupun dianggap ada pelanggaran, ya pelanggaran ringan," katanya.
Sebelumnya, wali kota mencopot Tutang karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 Angka 4, Angka 5, Angka 6, Angka 7, Angka 8, Angka 9 dan Angka 17, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pasal itu mewajibkan PNS menaati segala peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Berikutnya, menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
PNS juga berkewajiban memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. Lalu bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara.
Kemudian di angka 17 PP 53/2010 disebutkan, PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.