PROBOLINGGO, iNews.id – Seorang staf Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) menggugat Keputusan Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin karena masalah mutasi. Dia dimutasi dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik menjadi staf kecamatan.
Gugatan ini dilayangkan Tutang Heru Ariwibowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, Tutang juga melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam gugatan ini, Tutang didampingi tiga kuasa hukum yakni Hasmoko, Mustadji, dan Muhamad Hasyim. Dia meminta dua surat keputusan (SK) wali kota tersebut dicabut.
SK yang dimaksud yakni pencopotan dirinya sebagai staf ahli dan pengangkatannya sebagai Analis Kemasyarakatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kedopok.
Tim kuasa hukum Tutang, Hasyim, kliennya menjalani dua kali pemeriksaan sebelum dicopot. Pemeriksaan pertama yakni terkait fotonya bersama mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori. Sementara pada pemeriksaan kedua, loyalitas Tutang dipertanyakan.