Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada Melintas di Jalan Nasional Probolinggo–Situbondo, Ada Kawanan Monyet Berkeliaran
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Dimutasi, Mantan Staf Ahli Pemkab Probolinggo Gugat Wali Kota

Jumat, 04 September 2020 - 10:27:00 WIB
Tak Terima Dimutasi, Mantan Staf Ahli Pemkab Probolinggo Gugat Wali Kota
Tutang Heru Ariwibowo bersama ketiga penasehat hukum. (Foto: iNews/Hana Purwadi)
Advertisement . Scroll to see content

PROBOLINGGO, iNews.id – Seorang staf Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) menggugat Keputusan Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin karena masalah mutasi. Dia dimutasi dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik menjadi staf kecamatan.

Gugatan ini dilayangkan Tutang Heru Ariwibowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, Tutang juga melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam gugatan ini, Tutang didampingi tiga kuasa hukum yakni Hasmoko, Mustadji, dan Muhamad Hasyim. Dia meminta dua surat keputusan (SK) wali kota tersebut dicabut.

SK yang dimaksud yakni pencopotan dirinya sebagai staf ahli dan pengangkatannya sebagai Analis Kemasyarakatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kedopok.

Tim kuasa hukum Tutang, Hasyim, kliennya menjalani dua kali pemeriksaan sebelum dicopot. Pemeriksaan pertama yakni terkait fotonya bersama mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori. Sementara pada pemeriksaan kedua, loyalitas Tutang dipertanyakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut