SURABAYA, iNews.id – Satpol PP Kota Surabaya menggelar razia gabungan bersama jajaran kepolisian, menyasar warga yang tidak memakai masker. Hasilnya, 25 warga diamankan dan diberi sanksi memberikan makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, razia gabungan ini bertujuan untuk menegakkan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru. Kali ini, razia menyasar jalan protokol dan tempat keramaian, seperti Jalan Tunjungan hingga Taman Bungkul Surabaya.
“Ada 25 orang diamankan, karena tidak memakai masker dan tidak bawa KTP (Kartu Tanda Penduduk). Tadi pagi kita kirim ke Liponsos. Sampai di sana mereka membantu membersihkan sampah di lapangan,” kata Eddy, Minggu (28/06/2020).
Selain dihukum membersihkan sampah, mereka juga dihukum membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). “Setelah itu mereka kita kasih makan pagi sarapan, terus buat pernyataan agar tidak mengulangi dan pulang,” katanya.
Dia menjelaskan, 25 orang pelanggar protokol kesehatan tak bermasker dan membawa identitas diri ini semuanya laki-laki. Bagi yang tidak memakai masker, tetapi membawa KTP, maka identitas diri mereka disita selama 14 hari.