Tak Dapat Izin, Saksi Ahli Dhani dari Kominfo Batal Hadir di Polda

Ihya Ulumuddin
Antara
Tersangka pencemaran nama baik Ahmad Dhani saat menyerahkan barang bukti ke Mapolda Jatim. (Foto: Dok.iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diajukan tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani batal hadir ke Mapolda Jawa Timur.

Ditemui usai menyerahkan barang bukti kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Ahmad Dhani mengatakan, saksi ahli itu batal hadir karena tidak mendapat izin dari kementerian terkait.

"Begini, saksi ini untuk mendapatkan izin dari kementerian tidak mudah ternyata. Saksi yang biasa itu mudah, tapi saksi ini kan saksi sangat ahli. Nah, untuk mendapatkan izin itu susah. Kita sudah memberikan suratnya sudah dari kemarin-kemarin, tapi balasan dari kementerian tidak segampang itu," kata Dhani, Senin (12/11/2018).

Dhani mengatakan, dirinya telah mengajukan tiga ahli yakni, dari ahli hukum ITE, hukum pidana dan bahasa yang dapat meringankan dirinya untuk diperiksa polisi.

"Untuk saksi yang pertama ini susah. Tadi saya hanya menyerahkan 'handphone' beserta kartunya serta foto pakai papan tersangka," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal