Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan AL sebagai tersangka. Berkas perkara AL pun telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Saat ini, AL tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia juga masih berstatus sebagai tahanan.
Di sisi lain, AL juga melaporkan balik istrinya, IR atas dugaan kasus serupa. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2025 dengan peristiwa kekerasan yang disebut terjadi pada 23 April 2025.
Hasil penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli serta bukti video mengungkapkan IR mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap suaminya. Penyidik pun menetapkan Irine sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, kedua laporan diproses secara terpisah karena waktu kejadian berbeda dan didukung alat bukti masing-masing.