Suami Istri di Surabaya Saling Lapor KDRT, Sama-Sama Jadi Tersangka!

iNews TV
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto beri keterangan kasus suami dan istri saling melapor terkait KDRT dan keduanya sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews TV)

SURABAYA, iNews.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Kota Surabaya, Jawa Timur berujung panjang. Meski sempat dimediasi penyidik, kedua belah pihak tetap bersikeras melanjutkan proses hukum hingga akhirnya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Pasutri tersebut berinisial AL dan IR. Keduanya saling melaporkan atas dugaan KDRT dengan waktu kejadian yang berbeda.

IR lebih dulu melaporkan suaminya, AL pada 18 Agustus 2025. Laporan tersebut terkait dugaan KDRT yang dialaminya selama beberapa waktu.

Dalam laporan itu, IR menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video kepada penyidik. Video tersebut kemudian disita dan dijadikan dasar penyelidikan.

Sedikitnya terdapat tiga bukti video kekerasan yang disita penyidik. Video tersebut masing-masing bertanggal 15 Desember 2023, 9 Maret 2024 dan 28 Januari 2025.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KDRT Brutal di Tulang Bawang Barat, Istri Dipukuli Suami hingga Leher Dirantai

57 tahun lalu

Viral! Istri Peluk Anak di Surabaya Jadi Korban KDRT Suami di Depan Rumah hingga Lebam

57 tahun lalu

Viral KDRT di Bandung, Suami Selebgram Adelia Septa Ditahan Terancam 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Viral Perempuan di Bandung Jadi Korban KDRT, Sudah Dilaporkan sejak 2023

57 tahun lalu

Pilu, IRT di Sumenep Tewas di Tangan Suami Jadi Korban KDRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal