Selain itu dari prasasti Baru tersebut disebutkan, selain rakyat desa baru menikmati status sima, mereka juga berhak berhambakan dayang, hunjeman, nambi dan pujut yang menjadi hak raja dan keluarganya.
Dayang adalah permaisuri atau putri raja, pujut konon budak yang berasal dari ras Negrito. Mereka orang-orang yang mempunyai kelainan fisik dan dianggap memiliki kasekten atau yang berarti ilmu kesaktian.
Pada perkembangan selanjutnya, hak istimewa itu dapat berupa gelar kehormatan, pemberian yang berkenaan dengan gaya hidup yaitu memakai atribut-atribut tertentu. Kemudian hak untuk memakan makanan tertentu, hak untuk memiliki barang-barang tertentu dan hak untuk memiliki model-model bangunan tertentu.
Contohnya Rakai Pangkaja Dyah Tumambong mendapat hadiah gelar Halu, yaitu diperlakukan seperti adik raja karena jasa-jasanya mendoakan dan menyelamatkan raja di dalam peperangan. Kemudian keluarga Dyah Kakingadulengen (Dyah Kakinadulenen) juga mendapat hak-hak istimewa karena jasanya membela raja.
Selanjutnya penduduk karaman Baru mendapat hak istimewa boleh memelihara budak yang memiliki berbagai macam penampilan. Lalu Narottama sahabat raja dianugerahi gelar Rakai Kanuruhan karena jasa-jasanya.
Konon kebiasaan menganugerahi hak-hak istimewa ini juga dianut dan menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh raja-raja Kerajaan Jenggala, Kediri hingga berlanjut ke zaman Majapahit.