Sindikat Peredaran Upal Lintas Provinsi Diungkap Polrestabes Surabaya, 11 Tersangka Diamankan

Sindonews.com
Lukman Hakim
Rilis kasus peredaran uang palsu lintas provinsi di Polrestabes Surabaya. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim)

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengungkapkan, sejak awal bulan November 2019, SGY berencana untuk membuat upal. Kemudian pertengahan bulan menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang untuk produksi uang palsu.

"SGY juga menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar atau sablon," katanya saat rilis kasus di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/11/2020).

Selanjutnya bulan April 2020, komplotan ini mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak upal secara bertahap. Biaya yang mereka keluarkan untukmesin ini mencapai Rp100 juta.

Pada bulan Mei 2020, SGY mulai mencetak upal nominal Rp100.000 sejumlah Rp10 miliar. "Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya," kata Hartoyo.

Tersangka NSTM yang ada di Jakarta, SMJ dan SMD di Jombang masing-masing membawa Rp1 miliar. Selanjutnya upal tersebut oleh SMJ diserahkan kepada tersangka SIS sebesar Rp400 juta.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Karyawan Minimarket di Jombang Demo Tolak Penghapusan Upah Lembur Hari Libur Nasional

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal