Sindikat Peredaran Upal Lintas Provinsi Diungkap Polrestabes Surabaya, 11 Tersangka Diamankan

Sindonews.com
Lukman Hakim
Rilis kasus peredaran uang palsu lintas provinsi di Polrestabes Surabaya. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim)

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengungkapkan, sejak awal bulan November 2019, SGY berencana untuk membuat upal. Kemudian pertengahan bulan menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang untuk produksi uang palsu.

"SGY juga menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar atau sablon," katanya saat rilis kasus di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/11/2020).

Selanjutnya bulan April 2020, komplotan ini mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak upal secara bertahap. Biaya yang mereka keluarkan untukmesin ini mencapai Rp100 juta.

Pada bulan Mei 2020, SGY mulai mencetak upal nominal Rp100.000 sejumlah Rp10 miliar. "Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya," kata Hartoyo.

Tersangka NSTM yang ada di Jakarta, SMJ dan SMD di Jombang masing-masing membawa Rp1 miliar. Selanjutnya upal tersebut oleh SMJ diserahkan kepada tersangka SIS sebesar Rp400 juta.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

4 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

5 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

13 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

14 hari lalu

Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Siap All Out

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal