Sindikat Peredaran Upal Lintas Provinsi Diungkap Polrestabes Surabaya, 11 Tersangka Diamankan

Sindonews.com
Lukman Hakim
Rilis kasus peredaran uang palsu lintas provinsi di Polrestabes Surabaya. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id – Sindikat pengedar uang palsu (upal) berhasil dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebanyak 11 orang dari berbagai daerah menjadi tersangka dan diamanakan polisi.

Para tersangka yakni SWD (53) asal Griya permata Merie Kranggan, Mojokerto; UMW (34) warga Jalan Bukit Palma Blok C4 Surabaya dan SYF (41) dari Cakraningrat, Kaliwungu Jombang.

Selanjutnya ada SUG, asal Mangga Besar IV-S Tamansari; NSTM (62) warga Jalan Kapuk Rawa Gabus. Keduanya berasal dari Jakarta Barat.

Ada juga HRDS asal Taman Pinang Idah, Tangerang dan SMRD, SMRJ, SRKM. Bersama NSTM, mereka ditahan ditangkap dan ditahan Polres Ngawi.

Lalu, OLN ditangkap dan ditahan di Polres Lamongan, AG ditangkap dan ditahan di Polres Mojokerto Kota. Sementara dua DPO, HD dan ED masih dalam pengejaran dan berperan sebagai pengedar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti Rp16 miliar upal.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Karyawan Minimarket di Jombang Demo Tolak Penghapusan Upah Lembur Hari Libur Nasional

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal