Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Solok, Rp14,6 Juta Diamankan

Antara
Peredaran uang palsu (Antara)

SOLOK, iNews.id - Polisi menangkap tiga pengedar uang palsu di wilayah Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Tak main-main, uang senilai Rp14,6 juta disita dari pelaku.

"Total uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp14,6 juta berupa uang kertas pecahan Rp100.000," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho, Rabu (4/11/2020).

Azhar menambahkan, ketiga tersangka tersebut yakni atas nama Novit Antoni (36), Farata (17), dan Rina Widya Murni (36). Ketiganya ditangkap pada Senin (2/11/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal