Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil, satu unit motor Kawasaki Ninja R, 30 unit handphone berbagai merek, tujuh buku tabungan dan dua vendor rekening koran.
Selain itu, polisi juga masih melacak sejumlah aset lain milik sindikat yang diduga berasal dari hasil penipuan online tersebut. Nilai total aset yang berhasil dikumpulkan masih terus dihitung penyidik.
“Pihak perbankan tidak terlibat dalam praktik ilegal ini, murni penyalahgunaan identitas warga oleh para pelaku,” katanya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta sejumlah pasal terkait penipuan elektronik dan tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“kami ingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur harga kendaraan yang tidak masuk akal di media sosial. Kami ingin agar publik waspada terhadap modus kejahatan siber yang kian berkembang,” ucapnya.