SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan online berskala nasional dengan modus jual beli mobil menggunakan “skema segitiga”. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 11 tersangka di tiga daerah berbeda, yakni Kediri, Batam dan Samarinda.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, melapor menjadi korban penipuan transaksi mobil fiktif pada Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut diketahui telah meraup keuntungan fantastis mencapai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, para pelaku bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas di masing-masing wilayah operasional.
Kelompok tersangka berinisial DS, RV, YD dan DM bertugas mengumpulkan rekening penampung untuk menampung hasil kejahatan. Mereka merekrut warga setempat untuk membuka rekening bank sekaligus mengaktifkan layanan mobile banking.
Sebagai imbalan, warga hanya diberi satu liter minyak goreng (migor). Rekening tersebut kemudian dipakai sindikat untuk mencuci uang hasil penipuan online.