Sidang Prostitusi Online, JPU Diminta Hadirkan Pria Pengguna Vanessa

Ihya Ulumuddin
Terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, Rabu (24/4/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

JPU beralasan, tidak bisa mendatangkan RS karena surat panggilan yang dikirim alamatnya tidak jelas. Padahal alamat yang dimaksud sesuai yang tertera dalam berita acara pemeriksaan penyidik polisi.

Sidang perdana dua muncikari artis VA pekan lalu, jaksa sempat menyinggung identitas pria pemesan artis VA dalam surat dakwaan, berinisial RS. RS ditawari oleh muncikari berinisial D untuk berkencan dengan artis VA dalam pertemuan di sebuah kafe di Lumajang, Jawa Timur, pada Desember 2018 lalu.

Dari muncikari D, lantas disambungkan ke beberapa muncikari hingga ke artis VA. Akhir cerita, seperti yang disebut dalam dakwaan jaksa, RS dan VA bertemu di sebuah kamar di Hotel Vasa Jalan HR Muhammad Surabaya pada 5 Januari 2019.

Seperti diketahui, VA ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Cyber Crime Ditreksimsus Polda Jatim dalam kasus prostitusi online. Berdasarkan bukti digital forensik, artis FTV ini diduga menyebarkan konten asusila berupa foto dan video melalui media elektronik, untuk kepentingan prostitusi.

Atas kasus ini, VA dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal