Sidang Prostitusi Online, JPU Diminta Hadirkan Pria Pengguna Vanessa

Ihya Ulumuddin
Terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, Rabu (24/4/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Kuasa hukum terdakwa Vanessa Angel (VA) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan RS, pria pengguna jasa VA di persidangan. Alasannya, kehadiran RS penting untuk memenuhi unsur keadilan dalam perkara tersebut.

Permintaan itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum VA, Heru Andeska pada sidang perdana perkara prostitusi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4/2019).

Heru menyampaikan, kehadiran RS dalam sidang bersifat wajib, untuk mengungkap fakta dalam perkara kliennya. “Jika pria pemesan artis VA tidak dihadirkan, objek perkaranya jadi tidak jelas. Selain itu juga untuk memenuhi unsur keadilan,” katanya.

Atas permintaan ini, tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hanya diam, seolah menyanggupi permintaan tim hukum VA.

Pada dua kali sidang muncikari ES sebelumnya, RS sejatinya dihadirkan oleh JPU di persidangan. Namun, pria yang diduga pengusaha tambang ini absen.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

19 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

21 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

2 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal