Sidang Perdana Vlog Idiot, Ahmad Dhani Didakwa Pencemaran Nama Baik

Ihya Ulumuddin
Antara
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani tersenyum saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019). (Foto: Antara/Umarul Faruq)


Dedi menjelaskan, perbuatan Dhani yang membuat dan menyebarkan vlognya dengan mengatakan "idiot" kepada koalisi bela NKRI yang sedang berdemo mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

“Vlog yang dibuat terdakwa diakses masyarakat umum dan menjadi viral. Hal itu membuat koalisi NKRI menjadi terhina dan terlecehkan nama baiknya,” ucapnya.

Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono mengatakan, untuk memudahkan jalannya persidangan terdakwa akan menjalani sidang dua kali yakni pada Selasa dan Kamis. "Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya. Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," kata hakim.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan mengajukan nota keberatan. Kami juga meminta kepada JPU untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan," tuturnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen koalisi Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

57 tahun lalu

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

57 tahun lalu

Mahfud MD Soroti Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Harus Diperiksa karena Tak Masuk Akal

57 tahun lalu

Memori Kasasi Kejaksaan Terkendala Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya

57 tahun lalu

Aksi Protes Vonis Bebas Ronald Tannur, Massa Bakar Keranda Mayat dan Segel PN Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal